SKT / Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi tenaga kerja ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR). Untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Kontruksi ( SBU ) kualifikasi Grade II sampai dengan Grade IV kualifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi adalah :
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Syarat pengajuan SKT / Sertifikat keterampilan :
- Melampirkan Photocopy ijazah minimal lulusan SLTA/STM yang dilegalisir ASLI.
- Melampirkan Photocopy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan (jika ada)
- Melampirkan Fotocopy NPWP Pribadi (jika ada)
- Melampirkan Pass Photo Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar, berwarna.
Masa Proses Pembuatan SKT 30 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)