Sertifikat Keahlian Terampil ( SKT )

SKT / Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi tenaga kerja ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR). Untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Kontruksi ( SBU ) kualifikasi Grade II sampai dengan Grade IV kualifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi adalah :

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

Syarat pengajuan SKT / Sertifikat keterampilan :

  1. Melampirkan Photocopy ijazah minimal lulusan SLTA/STM yang dilegalisir ASLI.
  2. Melampirkan Photocopy KTP yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan (jika ada)
  4. Melampirkan Fotocopy NPWP Pribadi (jika ada)
  5. Melampirkan Pass Photo Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar, berwarna.

Masa Proses Pembuatan SKT 30 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)