Surat Keahlian Tenaga Ahli ( SKA )

Sertifikat Keahlian Ahli ( SKA )

SKA (sertifikat keahlian) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR), Jasa perencana kontruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN).

Kualifikasi tenaga ahli jasa konstruksi adalah :

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

SKA dipersiapkan untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha ( SBU ) Jasa Pelaksana Konstruksi Mulai dari Grade V sampai dengan Grade VII, maupun badan usaha jasa perencana dan pengawas Konstruksi mulai dari Grade II sampai dengan grade IV tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian (SKA) dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Tehnik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang telah di akreditaskan oleh LPJK , seperti ATAKI, PATI, PIPI, ASSTAKINDO, dll.

Kualifikasi Sertifikat keahlian sesuai dengan Grade nya masing masing :

Grade V : Untuk SKA Ahli Muda

Grade VI : Untuk SKA Ahli Madya sebagai PJT (penanggung jawab tehnik) atau SKA ahli muda sebagai PJB (penanggung jawab bidang)

Grade VII : Untuk SKA Ahli Utama atau Ahli Madya sebagai PJB

Sedangkan untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi :

Grade II : SKA Ahli Muda

Grade III : SKA Ahli Madya sebagai PJT (penanggung jawab tehnik), dan SKA Ahli Muda sebagai PJB (penanggung jawab bidang).

Grade IV : SKA Ahli Utama atau Ahli Madya sebagai PJT dan SKA Ahli madya sebagai PJB

Syarat Pengajuan SKA / Sertifikat Keahlian :

  1. Melampirkan Photocopy ijazah S1 sesuai dengan bidang nya yang dilegalisir ASLI, dengan ketentuan pengalaman kerja minimal 5th (untuk ahli muda) , minimal 10 th (untuk ahli madya) dan minimal 15th (untuk ahli utama)
  2. Melampirkan Photocopy KTP yang masih berlaku.
  3. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).
  4. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan
  5. Melampirkan Foto Copy NPWP Pribadi.
  6. Melampirkan Pass Photo Terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, berwarna.
  7. Melampirkan Surat Pernyataan kebenaran data yang di tandatangani diatas materai

Masa Proses Pembuatan SKA 30 hari kerja.

Keterangan Khusus :

  • Masa Proses SKA pada asosiasi profesi ATAKI & PATI adalah : 3 bulan
  • Masa Proses SKA pada asosiasi profesi PIPI , ASTI, ASTTATINDO adalah: 30 hari kerja
  • Masa Proses SKA pada asosiasi APEI untuk SBU AKLINDO, adalah harus melalui tes tertulis, penentuan ditetapkan tenaga ahli pada tingkatan SKA tergantung terhadap hasil tes , apakah masuk SKA ahli muda , SKA ahli madya ataupun SKA ahli utama.
  • Masa berlaku SKA adalah 2 th sesuai dengan masa berlaku SBU dan IUJK.

Masa Proses Pengurusan SKA 30 – 60 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)